Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan saat mengunjungi bayi yang terlantar di RS Mardirahayu. (Foto: J05)

Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan saat mengunjungi bayi yang terlantar di RS Mardirahayu. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Sosial P3AP2KB Kudus memastikan bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di Situs Sumur Gentong pada Minggu, 16 Maret 2025, akan segera dibawa ke Panti Wiloso Tomo Salatiga.

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan, menyampaikan bahwa banyak orang yang telah menghubungi dirinya secara pribadi untuk menyatakan minat mereka mengadopsi bayi tersebut.

“Kalau secara resmi mengajukan keinginan adopsi ke Dinas Sosial belum ada, tetapi yang menghubungi saya secara pribadi sudah banyak,” ujar Satria pada Senin, 17/3/2025.

Meski begitu, Satria menegaskan bahwa terdapat prosedur resmi yang harus dilalui oleh calon orangtua angkat (COTA) sebelum dapat mengadopsi bayi Azhar Ramadhan.

Prosedur tersebut dimulai dengan pengajuan permohonan adopsi ke Dinas Sosial Kudus secara resmi, kemudian calon orangtua harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses pengangkatan anak.

Setelah itu, tim Dinas Sosial Kudus akan melakukan kunjungan ke rumah calon orangtua untuk memastikan kelayakan mereka. Laporan hasil verifikasi tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

“Kami akan pastikan apakah calon orangtua itu layak atau tidak untuk mengasuh anak ini,” jelas Satria.

Jika Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa calon orangtua layak, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Pengasuhan Sementara selama delapan bulan.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Lingkungan, TP PKK Kudus Bersinergi dengan Djarum Foundation

Setelah itu, akan dilakukan kunjungan kedua untuk melihat perkembangan anak. Berdasarkan hasil kunjungan ini, Dinas Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).

Dalam persidangan tersebut, akan ditentukan apakah calon orangtua tersebut layak secara hukum untuk mengadopsi bayi Azhar Ramadhan. Jika calon orangtua dinyatakan layak, maka proses selanjutnya adalah pencatatan data di Dinas Sosial Provinsi dan pemberian izin resmi.

“Setelah menjadi orangtua sah, mereka wajib melaporkan perkembangan anak setiap tahun,” lanjut Satria.

Satria juga menekankan bahwa apabila lebih dari satu calon orangtua mengajukan adopsi, Dinas Sosial Kudus akan melakukan seleksi secara ketat untuk memastikan bahwa bayi tersebut akan mendapatkan pengasuhan yang baik dan layak.

“Kami akan menyeleksi secara matang karena ini menyangkut masa depan anak, dan kami tidak ingin anak tersebut jatuh ke tangan yang salah,” tegas Satria.

Saat ini, bayi Azhar Ramadhan masih mendapatkan perawatan di RS Mardirahayu Kudus. Setelah dinyatakan sehat, bayi tersebut akan segera diserahkan ke Panti Wiloso Tomo Salatiga yang telah mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menampung bayi tersebut setelah kondisinya stabil. (J05/A01)

Berita Terkait

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus
Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:34 WIB

Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB