Jurnalpantura.id, Demak – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Demak sampai kini mencapai Rp 14 miliar. Untuk mengoptimalkan pembayaran pajak dan penagihan pajak terhutang di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah UPPD (Samsat) Demak menggandeng Bhabinkamtibmas Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, pada tahun 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak melaunching progam Bali Jaran Polres Demak yang artinya Bhabinkamtibmas Peduli Pajak Kendaraan. Diketahui bahwa pihaknya hanya membantu menyampaikan surat keterangan pajak. Kalau masyarakat belum bayar pajak Babinkamtibmas diminta bantuan untuk menyampaikan ke warga masyarakat tingkat kelurahan atau desa.
“Jadi lewat Bhabinkamtibmas mereka dor to dor. Surat masuk mana-mana yang belum bayar pajak itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga. Ini khusus kendaraan bermotor,” kata AKBP Fidel saat membuka sosialisasi program Bali Jaran di Mapolres Demak, Rabu 04/02/2020.
Kapolres berharap satu kali jalan Bhabinkamtibmas diarahkan untuk komunikasi dengan warga terkait adanya masukan-masukkan tentang pajak dan komplain untuk disampaikan ke pihak Samsat.
“Sekalian menyerahkan surat itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas, seperti pesan Pilkada damai, tentang berita hoax dan sebagainya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan surat dari Samsat, polisi tidak berwenang dalam menarik pajak kendaraan.
“Jajaran kami tidak diperkenankan menerima uang atau titipan apapun terkait pajak kendaraan ini, hanya bertugas menyampaikan surat pembayaran pajak saja,” imbuhnya.
Sementara Kepala UPPD Kabupaten Demak, Sumartini, mengaku penyampaian surat pemberitahuan ini cukup efektif dilakukan Polisi. Dengan dilaksanakannya kerjasama dengan pihak Kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan asli daerah pun bisa bertambah.
“Kerjasama dengan Bhabinkamtibmas ini sebenarnya sudah sejak 2017. Dengan bantuan Polisi akan lebih efektif dalam penagihan tunggakan pajak kendaraan,” katanya.
Disamping itu, adanya program dari pemerintah tentang bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB 2 ) dan seterusnya serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Menurut Sumartini hal ini di harapkan kedepannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan adanya program bebas BBNKB 2 dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dari pemerintah di harapkan masyarakat kedepanya peduli akan pajak kendaraan sehingga tunggakan dapat teratasi dan pendapatan daerah bertambah,” pungkasnya. (J02/A01)
Komentar