JURNALPANTURA.COM, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus melakukan pengetatan pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dari tingkat distributor hingga pengecer. Hal itu menyusul kelangkaan pupuk seperti di wilayah Undaan beberapa waktu lalu.
“Ini untuk menyikapi kasus kelangkaan pupuk yang diduga karena ulah nakal para pengecer. Seperti kasus di Undaan, ” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sudiharti dalam rapat koordinasi pembahasan distribusi pupuk di Aula Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kamis (16/11/2017).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, distributor, pengecer, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Sudiharti menyebutkan, ada banyak masukan dalam rapat koordinasi kali ini, diantaranya adalah pengawasan yang perlu diperketat kepada distributor dan pengecer.
“Nanti semua pengecer akan di cek kemana mereka menjual pupuknya,” ujarnya.
Dikatakannya, harusnya pengecer ketika menjual pupuk bersubsidi disesuaikan RDKK. Jadi harus pakai bukti nota. Selain masalah penjualannya, harga pupuk juga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Di lapangan masih banyak ditemukan pengecer menjual tidak sesuai RDKK. Bahkan mereka ada yang menjual diatas HET,” jelasnya.
“Kita akan pantau mereka. Jika membandel mereka akan kita berikan sanksi,” tambah dia.
Sementara itu, Kasi Sarana Prasarana Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dispertanpangan Kudus, Ratih Rustyorini mengatakan, kebutuhan pupuk untuk musim tanam pertama (MT 1) ini sebenarnya telah terpenuhi karena adanya realokasi dengan adanya tambahan alokasi pada 3 November lalu.
Komentar