Akhirnya CFD Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye

- Jurnalis

Minggu, 4 Maret 2018 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Car Free Day yang setiap hari Ahad dengan menutup beberapa ruas jalan diantaranya Jln Simpangtujuh, Jln Ramelan, Jln Ahmad Yani dan Jln Pemuda. Berdasarkan beberapa penelitian oleh ahli lingkungan kegiatan Car Free Day (CFD) dapat mengurangi gas polutan diantaranya berkurangnya CO sebesar 67 % dan Nitrogen Monoksida (NO) berkurang 80 %, sedangkan debu berkurang 34 %.

Tidak hanya bagi kesehatan, ajang CFD menjadi tempat rekreasi bersama keluarga, berkumpul dengan teman dan bersosialisasi dengan masyarakat. Di acara CFD masyarakat tidak hanya melaksanakan olahraga tapi juga sebagai ajang wisata kuliner hingga berbelanja Fashion.

CFD menjadi alternatif tempat berkumpulnya ribuan masyarakat, memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2018 dimana Kabupaten Kudus ada pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. CFD menjadi salah satu tempat yang sangat strategis untuk berkampanye.

Untuk itu Panwas Kabupaten Kudus mengundang Stakeholder diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab, Polres Kudus, Kesbangpol, Satpol PP dan Liaison Organizer (LO) atau tim penghubung dari kelima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kudus. Terkait pro kontra kegiatan CFD menjadi ajang kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moch Khanafi menjelaskan, PKPU No 4 th 2017 dan UU Pilkada No 10 tahun 2011 telah jelas menyebutkan lokasi atau tempat mana yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye. “Untuk CFD sendiri memang tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas, mari kita bersama-sama menyatukan persepsi demi menjaga agar Kudus tetap kondusif,” kata Khanafi.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus Suhastuti, SH menjelaskan tujuan awal diselenggarakannya CFD yaitu sebagai sarana publik untuk rekreasi, Olahraga serta wisata kuliner yang dikunjungi oleh ribuan masyarakat Kudus dari berbagai macam profesi dan CFD juga di biaya oleh APBD.

Sedangkan Sam’ani Inkatoris, Plt Kadishub membenarkan apa yang dikatakan oleh kabag Hukum Pemkab, bahkan Plt Dishub tersebut menambahkan bahwa selain kegiatan CFD dibiayai oleh APBD, CFD juga ditunggui oleh ASN dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Satpol PP yang tersebar di beberapa titik disamping  juga ada Polri dan TNI yang ikut mengamankan kegiatan.

Baca Juga :  Dituduh Rusak Segel dan Gembok Tower, Pengacara PT DMT Laporkan Balik Provokator Penyegelan

 “Alangkah baiknya jika untuk kampanye dicarikan tempat lain selain di acara CFD,” Pinta Sam’ani ketika pertama kali digelarnya CFD (Ahad 13/06/2010) menjabat sebagai kepala LH Kabupaten Kudus.

Dari pihak Polres Kudus yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Mulyono, SH mengatakan salah satu aturan dari kampanye adalah tidak boleh menyertakan anak-anak dan terlibatnya ASN sedangkan di CFD banyak sekali dihadiri oleh anak-anak.
“ketika APK saja dilarang di lokasi Simpangtujuh, maka kegiatan kampanye seharusnya juga tidak dilaksanakan kecuali sewaktu kampanye damai yang di selenggarakan oleh KPU beberapa waktu lalu, ” kata Mulyono mengingatkan hasil kesepakatan bersama di RM Lembu Kuring.

 Ahmad Sholeh perwakilan LO dari paslon ANNOR agak keberatan jika alasan banyak ASN dan anak-anak sehingga kampanye di CFD dilarang karena lokasi CFD hampir sama dengan lokasi pasar yang juga tempat umum dan tak jarang ada anak-anak dan ASN.
“Namun sekali lagi kami akan mengikuti apapun hasil dari kesepakatan malam ini,” lanjut perwakilan LO dari paslon no satu yang lebih dikenal dengan nama Babe Setiawan.

Sedangkan ke Empat LO dari paslon nomor dua hingga lima menyatakan menolak CFD digunakan untuk sarana kampanye atau kegiatan politik apapun, dengan alasan CFD merupakan kegiatan yang di fasilitasi okeh pemerintah maka secara penafsiran merupakan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

Akhirnya semua perwakilan dari dinas terkait dan perwakilan LO dari masing-masing pasangan calon yang hadir pada rapat yang di selenggarakan oleh Panwas, Sabtu malam 03/03/2018, menyepakati bahwa kegiatan Car Free Day di lingkungan Simpangtujuh dan sekitarnya dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. (J02 /A01)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Berita Terbaru

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB