Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Pengawas Pemilu kabupaten Kudus resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Pelantikan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 15/08/2018.
Ada sekitar 1900 anggota Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Adapun jumlah anggota Bawaslu kabupaten Kudus yang semula tiga anggota menjadi lima anggota, lima anggota Bawaslu Kudus adalah Moh Wahibul Minan, Rif’an, Eni setyoningsih, Bahruddin, Kasmian, Mereka akan bertugas untuk masa hingga lima tahun ke depan.
Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta agar para anggota Bawaslu kabupaten/kota bisa mengemban amanah sebaik-baiknya.
“Ini era baru karena Bawaslu bersifat permanen dengan masa kerja lima tahun,” kata Abhan.
Mantan Ketua Bawaslu Jateng ini menambahkan, para anggota Bawaslu kabupaten/kota telah dipilih karena dipandang memenuhi syarat undang-undang dan juga punya kualifikasi dan kompetensi.
Ke depan, jika ada anggota kabupaten/kota yang dianggap melanggar kode etik maka Bawaslu adalah pihak pertama yang akan memproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Abhan menyatakan para anggota Bawaslu kabupaten/kota sudah dihadapkan pada pengawasan Pemilu.
“Pemilu 2019 adalah tantangan pertama.
Bagi Bawaslu, pemilu harus berintegritas, adil, jujur, akuntabel dan transparan,”kata Abhan.
Untuk itu, Abhan meminta agar Bawaslu melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip undang-undang.
Abhan juga mengajak masyarakat dan publik ikut mengawasi kinerja Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam acara pelantikan dihadiri diantaranya Ketua MPR, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU dan beberapa anggotanya, Kabareskrim Mabes Polri, anggota KPI, para anggota Bawaslu provinsi se Indonesia. Prosesi pelantikan antara lain pembacaan SK ketua Bawaslu, pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas, sambutan ketua dan doa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, status kelembagaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota kini menjadi permanen. Berbeda dengan sebelumnya, dimana status pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota hanya berbentuk ad hoc. (J02/A01)
Komentar