Jurnalpantura.id, Kudus – Wajah-wajah tak mengenal putus asa tampak terlihat dari ratusan buruh exs PT Gentong Gotri. Tak kunjung mendapatkan haknya, para buruh yang didominasi kalangan usia lanjut itu, kembali melakukan aksi demo di depan PR Gentong Gotri yang terletak di Lingkungan Industri Kecil – Industri Hasil Tembakau (LIK – IHT) Megawon, Kamis 27-09-2018.
Dalam aksi demo yang dilakukan pukul 08.30 WIB tadi, pihak perusahaan kembali menjanjikan minggu depan akan membayarkan uang JHT buruh.
Suasana kesal dan kecewapun melanda ratusan buruh PR Gentong Gotri. Pasalnya, pengusaha terkesan mengombang ambingkan nasib mereka, atas hak uang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon yang sampai saat ini tak kunjung diberikan. Padahal perusahaan sudah menerima uang sebesar Rp. 675 juta dari Pusat Koprasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) untuk pembayaran JHT buruh.
“Semoga pembayaran uang JHT tidak bertele-tele dan dapat diselesaikan akhir September 2018. Untuk uang pesangon buruh, rencananya hari ini akan mengadakan pertemuan dengan komisaris perusahaan guna membahas besaran uang pesangon yang akan diberikan. Untuk waktu pembayaran atau pembagiannya belum diketahui,” ujar Dayu Handoyo, Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri.
Dijelaskannya, JHT merupakan hak pekerja yang telah diberikan Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan. Namun hingga sekarang belum juga diserahkan kepada buruh selaku anggota. Berdasar perhitungan pengembalian dana JHT PR Gentong Gotri dari PKKIRK, terdapat saldo Rp 1.021.046.046.
Namun yang dikembalikan lewat transfer ke rekening perusahaan yang berkantor di Semarang sebesar Rp 265 juta. Pengembalian JHT ini dilakukan PKKIRK, setelah koperasi itu tutup pada Desember 2017.
Sebelumnya pemilik perusahaan pernah melakukan utang uang JHT dari PKKIRK sebesar Rp 407 juta. Uang tersebut ditambah transfer terakhir Rp 265 juta itulah yang dituntut untuk dibayarkan kepada buruh. ”Total JHT yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp 672 juta,” katanya.
Diungkapkannya, PR Gentong Gotri sudah sekitar dua tahun ini mengalami kesulitan finasial, sehingga kegiatan produksinya terganggu. Terdapat 1.551 pekerja terancam PHK, dan 750 pekerja diantaranya ikut kepesertaan JHT yang dikelola oleh PKKIRK.
Upaya awal penyelesaian sebelumnya telah dilakukan langsung berkomunikasi dengan pemilik perusahaan, tetapi menuai hasil buntu.
Langkah prosedural berikutnya melakukan mediasi. Pada mediasi pertama gagal, dan mediasi yang kedua ada sedikit titik terang.
”Sampai detik ini kami masih percaya ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah buruh,”jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya menghargai upaya penyelesaian dengan kesanggupan perusahaan membayar JHT dan pesangon buruh. Tetapi jika nanti hal tersebut diingkari, maka tak ada jalan lain kecuali melanjutkan ke proses hukum.
“Kami sudah siapkan langkah hukum pidana apabila kesanggupan membayar JHT diingkari,”tegasnya lebih lanjut. (J02/A01)