Jurnalpantura.id, Kudus – Terkait adanya aduan dari masyarakat akan sempitnya ruang kelas di sebuah SDN dibanding dengan jumlah siswa yang ada.
Pagi tadi, Rabu 29/08/2018, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, melakukan kunjungan untuk melihat dari dekat, ruang kelas yang dilaporkan masyarakat.
Salah satunya di SDN 1 Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Di mana ada tiga ruang kelas yang luasnya sudah tidak mencukupi dengan kapasitas siswa yang ada,sehingga membuat ketidaknyamanan bagi para siswa yang belajar.
”Kami baru tinjau sekolahan ini, karena selama ini tidak ada laporan dari Dinas terkait” kata Muhtamat anggota Komisi D DPRD Kudus yang ikut dalam sidak.
Menurutnya, tinjauan semacam ini penting dilakukan. Tujuannya, mengumpulkan data sedetail mungkin di lapangan. Selanjutnya, bakal dipadukan data dengan dinas pendidikan, sebagai dasar pembahasan anggaran ataupun usulan untuk tahun anggaran berikutnya.
”Kami tidak hanya mengacu data dari dinas. Harus memiliki data sendiri di lapangan. Seperti sidak kali ini, kami baru mengetahui adanya kasus seperti ini ” ucapnya.
Untuk diketahui ada tiga buah kelas SDN 1 Getas Pejaten, dianggap terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah siswa yang ada. Dengan ukuran ruang kelas yang hanya 6×7 m dengan siswa 32.
Menurut Kepala Sekolah SDN 1 Titik Hastuti, memang antara kapasitas ruang dengan jumlah siswa yang melebihi kapasitas dianggap kurang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar. Kendati demikian proses pembelajaran masih berjalan normal.
”Sebenarnya dari sekolah sudah sering mengajukan proposal untuk rehab ruang kelas yang dianggap sempit tapi karena alasan bahwa tiga ruang yang dimaksud merupakan Cagar budaya, akhirnya pengajuan dari kami di tolak oleh Dinas” jelasnya.
Titik Hastuti menambahkan, di saat karena animo masyarakat di sekitar sekolah yang sangat tinggi, di saat Sekolah negeri lainya kesulitan mencari murid, SDN 1 Getas Pejaten ini sering kelebihan murid. “Untuk Standar Pendidikan Nasional memang dibatasi dalam satu kelas hanya 28 siswa tetapi kami masih diberi keleluasaan untuk menerima murid lebih dari 28, berdasarkan Standart Pelayanan Minimum dengan menerima 32 siswa dalam satu ruang,” jelasnya. (J02/A01)
Komentar